Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Gerokgak I Made Suaspada menghadiri Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BLT DD Triwulan ke II bagi masyarakat Desa Pengulon yang berlangsung di Kantor Desa Pengulon, Kamis (16/7). Dalam pengarahannya Perbekel Pengulon dalam MUSDESSUS disepakati untuk mengganti nama KPM yang meninggal yang masih berada dalam 1 KK, jadi untuk KPM di Triwulan ke II di Desa Pengulon hanya terjadi 1 perubahan nama KPM.
Turut hadir, Fungsional Umum Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak, Perangkat Desa Pengulon, Kelian Banjar Dinas, Ketua BPD dan LPM bersama Anggota, Kelian Desa Adat Pengulon, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat Desa Pengulon.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023