Bertempat di Gor Desa Patas, Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Gerokgak I Made Suaspada menghadiri Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-DD Triwulan ke -2 Desa Patas, Rabu (15/7).
Dalam MUSDESSUS disepakati untuk mengganti nama calon KPM yang meninggal 2orang, penerima bantuan ganda 1 orang, pindah alamat keluar kecamatan 1 orang. Musyawarah ini dihadiri Perbekel beserta Perangkat Desa Patas, Ketua BPD dan LPM bersama anggota, Pendamping Desa, Klian Adat Patas, Takmir Masjid, Bhabinkamtibmas.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023