Rabu, 15 Juli 2020, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak (Putu Partha) menghadiri rapat koordinasi Persiapan Pembentukan Pos Pelayanan Hukum di Kababupaten Buleleng. Rapat dipimpin Asisten I Setda Kabupaten Buleleng dengan penyampaian bahwa sesuai surat dari Kementrian Hukum dan HAM RI dan permintaan Bapak Bupati di harapkan kepada Camat se Kabupaten Buleleng membentuk Pos Pelayanan Hukum dengan menunjuk salah satu desa yang ada di kecamatan, dengan jumlah anggota Pos Pelayanan Hukum 10 - 20 orang, pos Pelayanan Hukum yang dibentuk akan launching pada tanggal, 21 Juli 2020 di Kanwil Kementrian Hukum dan Ham yang nantinya Anggota Pos Pelayanan Hukum dtuangkan dalam SK. Perbekel.
Turut hadir, Kabag Hukum Setda Kabupaten Buleleng dan Camat se Kabupaten Buleleng.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023