Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat di Pulau Pahawang

05-08-2020 - Pengadilan Agama Gedong Tataan — PENGADILAN TINGGI AGAMA BANDAR LAMPUNG

PA Gedong Tataan - Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 Majelis yang terdiri dari Ketua Majelis, Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti untuk melakukan Pemeriksaan Setempat di lokasi yang berada di Dusun Cukuh Nyai Desa Pulau Pahawang Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran dengan perkara nomor 85/Pdt.G/2020/Pa.Gdt dengan selaku penggugat (1) satu Bapak Bahrudin dan Penggugat (2) dua Bapak Hasanudin dan selaku Kuasa Hukum yaitu Muhammad Ilyas, Wirda Ningsih Octavia dan Evi Susilawati melawan Tergugat Bapak H. Marzuki .

Pemeriksaan Setempat dilakukan untuk melihat obyek yang disengketakan oleh para pihak yang bersengketa pada perkara tersebut diatas. Perjalanan melewati lautan dengan menggunakan perahu dari Dermaga Ketapang, Ketua Majelis/TIM dan para kuasa Penggugat akhirnya sampai di Kantor Desa Pulau Pahawang dan disambut hangat oleh petugas desa tersebut. Sesampainya dilokasi TIM langsung melakukan pengukuran tanah/kebun tersebut. Proses Pengukuran obyek sengketa tanah yang dilaksanakan oleh Aprianto Endar Setiawan, S.H serta Gozali, S.H sesuai dengan petunjuk dan diawasi langsung oleh Hakim Anggota (Bapak M. Natsir Asnawi, S.H.I.,M.H serta Ibu Hj. Masriah Hi. Salasa, S.H.I) dan ikut pula Pihak Penggugat dan Tergugat berjalan sulit mengingat kondisi objek sengketa yang curam serta tanah yang mudah longsor dan berbukit.

WhatsApp Image 2020 07 27 at 11.33.16 1

Pemeriksaan setempat resmi ditutup oleh Ketua Majelis Ibu Elis Marliani, S.Ag.,M.H setelah semua proses telah selesai dilaksanakan dan sidang ditunda sampai dengan hari jumat tanggal 24 Juli 2020, pukul 09.00 WIB untuk pemeriksaan setempat di lokasi tanah yang berada di padang cermin.

Bagikan berita melalui