KPPN Liwa dan BPKD Lampung Barat Selenggarakan Pelatihan Aplikasi OMSPAN untuk Penyaluran DAK Fisik

26-07-2018 - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tipe A2 Liwa — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung

Bertempat di ruang rapat Bidang Perbendaharaan BPKD Kabupaten Lampung Barat, BPKD Lampung Barat bersama KPPN Liwa menyelenaggrakan pelathan aplikasi OMSPAN bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Lampung Barat yang mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Acara ini dimaksudkan agar para SPKD Di Kabupaten Lampung Barat dapat segera melengkapi persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I 2017 melalui aplikasi OMSPAN sehingga DAK Fisik Tahap I 2018 dapat segera tersalur.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Lampung Barat, Ruliansyah. Dalam pembukaannya, Ruliansyah menyampaikan agar seluruh pengelola DAK di SKPD mengikuti dengan baik bimbingan teknis ini sampai dengan mengerti dan dapat mengoperasikan aplikasi OMSPAN. Ruliansyah juga menambahkan kepada SKPD agar aktif bertanya apabila ada hal yang kurang dimengerti dari aplikasi OMSPAN.

Bertindak selaku narasumber dari bimtek ini adalah Herbert Siringo Ringo yang dibantu Muhammad Taufik dari KPPN Liwa. Dalam paparanya Herbert Siringo Ringo menjelaskan bahwa mulai tahun 2017 Dana Alokasi Khusus Fisik disalurkan melalui KPPN setempat ke Rekening Kas Umum Daerah. Penggunaan aplikasi OMSPAN sendiri untuk penyaluran DAK Fisik sudah dimulai dari tahun 2017, hanya saja tahun 2017 yang memiliki akses ke Apliaksi OMSPAN hanyalah BPKD, sedangkan SKPD tidak memiliki akses langsung ke aplikasi OMSPAN. Setelah dilakukan evaluasi dan perbaikan akhirnya Kementerian Keuangan memutuskan bahwa akses aplikasi OMSPAN diperluas sehingga SKPD teknis pengelola DAK juga mendapat akses langsung ke aplikasi OMSPAN.

Materi dalam Bimtek kali ini seputar penginputan Rencana Kegiatan dan Daftar Kontrak DAK Fisik ke aplikasi OMSPAN. Rencana Kegiatan dan Daftar Kontrak Kegiatan sendiri merupakan salah satu syarat pengajuan DAK Fisik Tahap I 2018. Namun daftar kontrak kegiatan dapat diupdate sampai dengan tanggal 23 Juli 2017, sehingga diharapkan masing-masing pelaksana kegiatan DAK Fisik dapat melakukan penandatanganan kontrak kegiatan sebelum tanggal tersebut. Pada acara tersebut, para peserta dari SKPD terlihat antusias untuk bertanya kepada narasumber mengenai kesulitan penggunaan aplikasi OMSPAN yang dialaminya. Kesulitan-kesulitan yang dialami SKPD pun selama kegiatan sebagian besar dapat diselesaikan. Untuk kesulitan-kesulitan yang dialami dan belum dapat diselesaikan dalam Bimtek, narasumber dari KPPN Liwa juga berinisiatif untuk meneruskan pertanyaan tersebut ke Kantor Pusat Kementerian Keuangan. Dengan terselenggaranya bimtek ini diharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat dapat segera menyelesaikan persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I sehingga dapat segera mengajukannya KPPN Liwa. Dengan DAK Fisik yang cepat tersalur diharapkan manfaat dana tersebut dapat langsung dirasakan masyarakat untuk pembangunan di Kabupaten Lampung Barat. (muhammad_taufik)

Bagikan berita melalui