Jumat, 10 Juli 2020 (malam). Kepala Seksi Linmas Trantib dan SatPol PP I Ketut Mastra Atmaja, S.Pd bersama Fungsional Umum Seksi Linmas Trantib dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 53/Satgas Covid 19/VII/2020 terkait kegiatan Toko-Toko Modern dan Toko Konvensional, Pasar, Pedagang Kelontong, warung dan pedagang kaki lima yang semula buka dan tutup pada Pukul 06.00 wita sampai pukul 18.00 wita, mulai hari kamis tanggal, 9 juli 2020 diubah menjadi buka dan tutup dari Pukul 05.00 wita sampai 21.00 wita.
Pada kesempatan tersebut, didapati masih ada beberapa toko/pedagang, yang melewati ketentuan jam operasional berdasarkan Surat Edaran Bupati yang dimaksud, dengan alasan belum mengetahui ataupun belum menerima informasi dari pemerintah setempat. Disini I Ketut Mastra Atmaja selaku Kepala Seksi Linmas Trantib dan SatPol PP Kecamatan Gerokgak menjelasakan terkait ketentuan-ketentuan yang berlaku agar para pedagang mengerti dan mematuhi peraturan yang diatur dalam surat edaran bupati.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023