KPPN Liwa Koordinasi Penyaluran DAK Fisik Secara Manual

26-07-2018 - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tipe A2 Liwa — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung

KPPN Liwa sebagai perwakilan kementerian Keuangan untuk Kebupaten Lampung Barat dan Kab. Pesisir Barat, siap untuk menyalurkan DAK Fisik Tahap I dari Kas Negara ke Kas Daerah, baik untuk Kabupaten Lampung Barat maupun untuk Kabupaten Pesisir Barat. Penyaluran ini akan dilakukan apabila semua persyaratan telah dipenuhi dengan lengkap dan benar. Sesuai dengan peraturan menteri keuangan Nomor 112 Tahun 2017, pemenuhan syarat salur DAK Fisik Tahap I seharusnya disampaikan melalui aplikasi OMSPAN, namun mengingat hingga saat ini OMSPAN masih dalam tahap finalisasi penyempurnaan, sehingga penyaluran DAK Fisik sementara masih terkendala. Hal ini terjadi tidak hanya di KPPN Liwa, tetapi juga di seluruh Indonesia. Berkenaan hal tersebut, maka sambil menunggu finalisasi penyempurnaan sistem dan apabila Pemda telah menyiapkan semua dokumen yang dipersyaratkan, Kementerian Keuangan memperkenankan pemenuhan persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I disampaikan secara manual ke KPPN Liwa. Kepastian ini diperoleh KPPN Liwa setelah menerima pemberitahuan resmi dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan sesuai hasil koordinasi dengan Ditjen Perimbangan Keuangan sebagai pemegang regulasi penyaluran DAK Fisik yang disampaikan melalui surat Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan selaku Koordinator KPA Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa Nomor S-2664/PB.2/2018 tgl 20 Maret 2018.

DAK Fisik Tahap I yang akan disalurkan adalah sebesar 25?ri pagu alokasi per bidang. Dalam rangka penyaluran DAK Fisik Tahap I tersebut Pemda harus memenuhi persyaratan penyaluran berupa Perda mengenai APBD Tahun Anggaran berjalan, Laporan realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis dan/atau per bidang TA 2017 untuk semua bidang yang mendapatkan alokasi dan penyaluran DAK Fisik TA 2017, disertai dengan rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK Fisik, daftar kontrak kegiatan, serta rencana kegiatan yang telah disetujui oleh kementerian negara/lembaga teknis terkait. Terkait penyaluran DAK Fisik ini, KPPN Liwa telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis yang dikomunikasikan langsung dengan BPKD Lampung Barat yang diwakili oleh Sekretaris BPKD Lampung Barat, I Wayan Mahardika pada Kamis, tgl. 22/3 dan dengan BPKAD Pesisir Barat yang diwakili oleh Sekretaris BPKAD Kab. Peisisir Barat, I Nyoman Setiawan, pada Senin, tgl. 26/3. Turut hadir pada koordinasi dengan Pemda Lampung Barat adalah Kepala ULP, Ir. Sugeng Raharjo dan perwakilan OPD pelaksana kegiatan DAK Fisik. Sedangkan dalam kesempatan koordinasi dengan BPKAD Kab. Pesisir Barat turut hadir Kabid Perbendaharaan Drs. Unzir, dan Kasubbid Belanja Non Pegawai Alex Senadar, ST. Sesuai hasil koordinasi, Pemda akan segera melengkapi pemenuhan persyaratan dimaksud. Semua dokumen yang dipersyaratkan nantinya akan diverifikasi oleh KPPN, dalam hal hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan benar, maka KPPN akan segera menyalurkan ke Kas Daerah. Namun sebaliknya, apabila setelah diverifikasi dokumen persyaratan belum lengkap dan benar, maka KPPN akan meminta Pemda untuk melengkapi dan memperbaiki. (dani_ramdani)

 
Bagikan berita melalui