Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-75 maka Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan keringanan dan pemutihan berupa:
1. Penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor;
2. Pembebasan Bea Balik Nama II (pergantian pemilik kendaraan bermotor/BBN II) kendaraan bermotor.
Program ini berlangsung mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2020.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023