PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PKB DAN PEMBEBASAN BBNKB II DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

31-07-2020 - UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENDAPATAN DAERAH WILAYAH PALEMBANG I — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-75 maka Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan keringanan dan pemutihan berupa:
1. Penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor;
2. Pembebasan Bea Balik Nama II (pergantian pemilik kendaraan bermotor/BBN II) kendaraan bermotor.
Program ini berlangsung mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2020.

Bagikan berita melalui