KPPN Liwa Sosialisasikan Pembangunan Zona Integritas dan Sarana Pengaduan

26-07-2018 - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara tipe A2 Liwa — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung
Sebagai bagian dari acara pemberian penghargaan satker dengan kinerja terbaik tahun 2017, KPPN Liwa menyelenggarakan sosialisasi Akselerasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) di KPPN Liwa dan Penyampaian Sarana Pengaduan di KPPN Liwa. Acara ini dihadiri oleh beberapa Kuasa Pengguna Anggaran satker, dan seluruh perwakilan satuan kerja di lingkup bayar KPPN Liwa. Bertindak sebagai narasumber pada materi ini adalah Kepala KPPN Liwa, Dani Ramdani. Dani Ramdani mengatakan bahwa satu tahun yang lalu KPPN Liwa menyelenggarakan pencanangan/deklarasi zona integritas menuju WBK dan WBBM sebagai komitmen bagi KPPN Liwa untuk mewujudkan KPPN Liwa sebagai wilayah bebas dari korupsi dan tahun ini KPPN Liwa dicalonkan sebagai unit kerja untuk meraih predikat WBK/WBBM. WBK/WBBM sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja pada instansi pemerintah yang memenuhi indikasi bebas dari korupsi dan melayani public dengan baik.
Oleh karena itu, Dani Ramdani kembali mengingatkan bahwa layanan yang diberikan oleh KPPN Liwa adalah bebas biaya dan tanpa gratifikasi. Oleh sebab itu maka diminta kepada seluruh stakeholder KPPN Liwa untuk tidak memberikan sesuatu apapun kepada pegawai maupun honorer KPPN Liwa, tidak menjanjikan sesuatu apapun kepada pegawai KPPN Liwa, dan melaporkan melalui sarana pengaduan jika terdapat pegawai maupun honorer di KPPN Liwa yang meminta sesuatu imbalan atas layanan yang diberikan. “Sehingga mohon kepada bapak dan ibu semua apabila ada dari pegawai KPPN Liwa yang meminta imbalan mohon langsung melaporkan kepada sarana pengaduan yang tersedia” ucapnya. Lalu setelah itu, Muhammad Taufik selaku administrator pengelola pengaduan mengatakan bahwa ada beberapa sarana pengaduan yang bisa digunakan oleh stakeholder KPPN Liwa jika akan membuat pengaduan.
Sarana yang pertama yaitu aplikasi Whistleblowing System (WISE) Kemenkeu yang merupakan sarana pengaduan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Sarana pengaduan yang kedua yaitu Aplikasi SIPANDU (Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan). Aplikasi SIPANDU sendiri merupakan aplikasi pengaduan dari Unit Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Selain dari sarana pengaduan yang telah disebutkan di atas, KPPN Liwa pun memiliki sarana pengaduan sendiri yang merupakan inovasi dari KPPN Liwa yang diberi nama SINDEN KPPN Liwa (Sistem Informasi Pengaduan Online Terintegrasi KPPN Liwa). Untuk melakukan pengaduan melalui aplikasi SINDEN ini pun cukup mudah. Pengguna hanya perlu masuk ke website KPPN Liwa (www.kppnliwa.org/pengaduan-online). Setelah itu pengguna tinggal mengisi jenis dan uraian pengaduan. Selain pengaduan secara online tersebut, stakeholder KPPN Liwa yang akan membuat pengaduan juga dapat langsung menghubungi Kepala KPPN Liwa melalui sms di nomor 085658968574 atau melalui kotak pengaduan yang ada di dekat pintu masuk KPPN Liwa. (muhammad_taufik)
Bagikan berita melalui