Singaraja, 24 Juli 2018
Menjelang batas waktu penyampain dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I yaitu tanggal 23 Juli 2018, KPPN Singaraja semakin intensif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemda terkait. Koordinasi, baik melalui komunikasi via telepon maupun rapat koordinasi, dilakukan untuk memastikan suksesnya penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun 2018. Rapat koordinasi dilaksanakan untuk memastikan kesiapan pemda dalam penyampaian dokumen persyaratan dan untuk mengidentifikasi atas kontrak-kontrak kegiatan yang belum siap ditandatangani sampai dengan 23 Juli 2018.
Penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I dan DAK Fisik Sekaligus Tahun 2018 ini ditegaskan tidak ada kebijakan perpanjangan waktu (dispensasi) setelah tanggal 23 Juli 2018 tersebut. Sampai dengan batas waktu 23 Juli 2018 tersebut, KPPN Singaraja berhasil menyalurkan dana sebesar 37 Milyar (senilai 25%) dari total pagu DAK Fisik Tahun 2018 untuk dua kabupaten sebesar 147 Milyar. Kepala KPPN Singaraja berharap agar penyaluran dana DAK Fisik Tahap I melalui KPPN Singaraja ini mampu mengakselerasi program-program pemerintah yang diamanatkan melalui dinas-dinas di dua kabupaten tersebut, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Jembrana, sehingga turut membantu terlaksananya percepatan pembangunan nasional.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020