BANDUNG – Pemberlakuan New Normal yang mulai diterapkan di Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat pada Juni lalu, mengharuskan para pegawainya untuk kembali bekerja di kantor. PTA Jawa Barat mengadakan Rapid Test bagi seluruh pegawai, untuk memastikan bahwa semuanya terbebas dari Covid-19. Rapid Test dilakukan pada Jum’at (17/7/2020), bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat.
Rapid Test yang dilakukan di PTA Jawa Barat bekerjasama dengan Klinik Kimia Farma ini, melakukan tes terhadap 75 orang pegawai yang terdiri dari hakim, pegawai dan tenaga kontrak yang diperiksa secara bergiliran. Selain Rapid Test pegawai menerima vaksin untuk membantu dan menjaga daya tahan tubuh
Sebanyak 75 orang yang sudah melakukan Rapid Test, dinyatakan non-reaktif. Seluruh pegawai PTA Jawa Barat terbebas dari Covid-19.” Ujar Adiyah Desti, Dokter Klinik Kimia Farma.
Hanya butuh waktu lima menit, hasil dari Rapid Test tersebut dapat langsung diketahui oleh tim medis. Namun, walaupun semuanya dinyatakan non-reaktif, protokol kesehatan tetap harus dijalankan.
Ditulis oleh Putri Tri Handayani
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023