Pelaksanaan Rapid Test Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan PTA Jawa Barat

22-07-2020 - PENGADILAN TINGGI AGAMA JAWA BARAT — Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama

BANDUNG – Pemberlakuan New Normal yang mulai diterapkan di Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat pada Juni lalu, mengharuskan para pegawainya untuk kembali bekerja di kantor. PTA Jawa Barat mengadakan Rapid Test bagi seluruh pegawai, untuk memastikan bahwa semuanya terbebas dari Covid-19. Rapid Test dilakukan pada Jum’at (17/7/2020), bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat.

Rapid Test yang dilakukan di PTA Jawa Barat bekerjasama dengan Klinik Kimia Farma ini, melakukan tes terhadap 75 orang pegawai yang terdiri dari hakim, pegawai dan tenaga kontrak yang diperiksa secara bergiliran.  Selain Rapid Test pegawai menerima vaksin untuk membantu dan menjaga daya tahan tubuh

Sebanyak 75 orang yang sudah melakukan Rapid Test, dinyatakan non-reaktif. Seluruh pegawai PTA Jawa Barat terbebas dari Covid-19.” Ujar Adiyah Desti, Dokter Klinik Kimia Farma.

Hanya butuh waktu lima menit, hasil dari Rapid Test tersebut dapat langsung diketahui oleh tim medis. Namun, walaupun semuanya dinyatakan non-reaktif, protokol kesehatan tetap harus dijalankan.

 

Ditulis oleh Putri Tri Handayani

Bagikan berita melalui