23072018 PITRA BAKTI (Pelayanan Terintegrasi untuk Penerbitan Akta Kematian) di Desa Nyalian.
Om Sorghamtu Mokshamtu Sunyantu.
Pitra Bakti adalah penerbitan akta kematian untuk penduduk yang baru meninggal, guna mempercepat pembersihan data. Kelalian penghapusan data penduduk yang meninggal akan menyebabkan data penduduk tersebut tetap ada di server. Penghapusan data penduduk karena kematian wajib dimohonkan kutipan akta kematian.
Begitu ada penduduk yang meninggal, Perangkat Desa segera bisa melakukan entry di SIAK SI, kemudian ke dinas untuk ttd saksi dan pelapor. Bagi desa/kelurahan yang belum terpasang SIAK SI bisa mendapatkan PITRA BAKTI dengan mengajukan permohonan lewat SMS ke 0813 3971 1616, dengan mengirimkan NIK dan nama jenazah, tanggal kematian, anak ke berapa? NIK pelapor dan 2 saksi namun tetap membuat berkas persyaratannya.
Dengan berbagai metode permohonan akta kematian tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan kepada perangkat desa/kelurahan dalam memohon akta kematian. Hal itu tentu akan berimplikasi pada validnya data kependudukan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020