Divisi Yankumham Gorontalo Laksanakan Rapat Presentasi Laporan Hasil Kajian Hukum

16-07-2020 - Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Gorontalo - Kamis (20/9), Bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Tim Pelaksana Kegiatan Kajian Hukum di Wilayah melaksanakan Rapat Presentasi Laporan Hasil Kajian Hukum. "Rapat ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai forum untuk memaparkan laporan hasil kajian hukum yang telah dilaksanakan oleh Tim Pelaksana kegiatan Kajian Hukum di Wilayah dengan melibatkan Narasumber dalam pengolahan dan analisa data serta peserta rapat dari intansi terkait yang merupakan responden yang menjadi sumber data dalam pengkajian", jelas Kepala Bidang Hukum, Bintang Napitupulu ketika membuka Rapat. 

Rapat Persentase Laporan Kajian merupakan tidak lanjut dari rapat Pengolahan dan Analisa Data yang telah disusun oleh tim pelaksana dengan memperhatikan sistematika dan subtansi dari kajian yang mengambil tema tentang “Kebijakan Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Terhadap Hak Menempati Tempat Tinggal Yang Layak di Provinsi Gorontalo". Adapun laporan hasil kajian hukum diantaranya Implementasi peraturan daerah yang ada belum menjadi rujukan karena perencanaan dan pelaksanaan tentang perda perumahan dan kawasan pemukiman masih mengacu pada peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP) Provinsi Gorontalo. Kemudian Faktor penghambat dalam pemenuhan hak tempat tinggal yang layak di provinsi Gorontalo adalah belum terealisasinya PSU (Prasarana, sarana dan utility umum) dengan baik pada program perumahan dan kawasan pemukiman. Karena ketidakpastian lokasi dan dokumen pendukung dari pihak terkait (pengembang) untuk mendapatkanbantuan PSU perumahan dan kawasan pemukiman yang akan dibangun. Kendala yang pernah dihadapi pihak swasta ketika berhubungan langsung dengan masyarakat misalnya adanya kesulitan masyarakat karena keterjangkauan pembiayaan rumah, adanya kredit pemilikan rumah dari perbankan yang memerlukan berbagai persyaratan yang tidak setiap pihak dapat memperolehnya dengan mudah serta sukubunga yang tidak murah.

Bagikan berita melalui