Jakarta – Eksistensi Badan Arbitrase Olah Raga Indonesia (BAORI) perlu diperkuat mengingat banyaknya sengketa hukum dalam komunitas olahraga. Pendapat ini disampaikan peneliti Balitbang Hukum dan HAM, Eko Noer Kristiyanto dalam seminar nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Seminar ini bertema Idealitas Badan Arbitrase Olah Raga Indonesia (BAORI) sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Keolahragaan di Indonesia.
Eko berpendapat bahwa penguatan eksistensi BAORI dapat dicapai dengan menjaga independensi lembaga. “Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,” imbuh Eko. Selain itu kehadiran BAORI pun telah sesuai dengan logika Hukum Olah Raga (Sports Law) yang menghendaki adanya lembaga penyelesaian sengketa bagi komunitas olah raga. Pembahasan peran BAORI dirasa penting mengingat banyaknya kasus hukum yang menjerat komunitas olahraga Indonesia termasuk penyerangan suporter sepakbola yang terjadi belakangan.
Selain peneliti Balitbangkumham, hadir sebagai pembicara adalah ketua BAORI Dr.Sudirman, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof.Satya Arinanto, serta staff ahli ketua DPD RI sekaligus mantan atlet nasional, Icuk Sugiarto. (*Humas)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023