PA Jakarta Utara Melakukan Sita Eksekusi Kapal Tongkang

15-07-2020 - Pengadilan Agama Jakarta Utara — PENGADILAN TINGGI AGAMA JAKARTA

Jurusita Pengadilan Agama Jakarta Utara melaksanakan Sita Eksekusi pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Agama Jakarta Utara. pelaksanaan sita eksekusi ini merupakan permintaan bantuan dari Pengadilan Agama Batam berdasarkan penetapannya Nomor 05/Pdt.Ekks/2019/PA.BTM tanggal 3 Februari 2020, yaitu perkara antara PT. Bank Syariah Mandiri melawan PT. Marina Intidaya Shipping. 

Objek sita yang terletak di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Utara tepatnyya di perairan laut Tanjung Priok Kota Administrasi Jakarta Utara berupa 1 unit kapal tongkang yang bernama Vigilant Mariner dan 1 unit Kapal Motor bernama Speedy Mariner.

Bagikan berita melalui