Sidak Sekaligus Sosialisasi Jam Kerja Perangkat Desa Sesuai Perbup Sumenep Nomor 8 Tahun 2020

15-07-2020 - Kecamatan Batang Batang — Pemerintah Kab. Sumenep

Camat Batang-Batang Kabupaten Sumenep - Jawa Timur Ir. Joko Suwarno, MM bersama Kepala Seksi Pelayanan Umum Dadang Aries Susanto, SE. M.Si dan Kepala Seksi Pemerintahan Moh. Rum, S.Pd. melakukan sidak terkait Jam Kerja Perangkat Desa dan Pelayanan Masyarakat di beberapa Kantor Desa yang diantaranya Kantor Desa Jankong, Kantor Desa Legung Timur, Kantor Desa Dapenda dan Kantor Desa Bilangan di Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep, Rabu, 15 Juli 2020.

Keberadaan Kantor Desa bukan hanya sebagai simbol keberadaan sebuah lembaga pemerintah, namun juga sebagai pusat pelayanan, pusat informasi dan sebagai tempat perencanaan pembangunan desa. Sehingga setiap kebutuhan masyarakat bisa terlayani dan tidak ada masyarakat yang terabaikan dengan alasan perangkat desa tidak berada di tempat

Untuk itu juga dihimbau kepada perangkat desa untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai petugas di desa, apa lagi untuk sekarang ini pemerintah sudah memberikan perhatian yang serius bagi perangkat desa dengan memberikan tunjangan profesi atas kinerja perangkat desa.

Sebelumnya juga sudah menyurati Kepala Desa agar setiap kantor desa untuk selalu di aktifkan, sehingga memudahkan bagi masyarakat untuk melakukan pengurusan, apa lagi dengan hal yang mendesak masyarakat tidak susah-susah mencari kepala desa,” ujar Ir. Joko Suwarno, MM

Perangkat desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk mengurus masyarakat di tingkat desa, untuk itu perangkat harus berkantor seperti pegawai pada umumnya.

Di samping itu juga bahwa dalam Peraturan Bupati Sumenep tentang Perangkat Desa No 8 tahun 2020 tanggal 24 Januari 2020 untuk membuka pelayanan di kantor kepala desa selama 37,5 jam dalam seminggu dengan jadwal dari hari Senin hingga Jumat selanjutnya tugas masing-masing perangkat lebih terperinci akan di atur di dalam peraturan kepala desa.

Hal ini tidak menutup kemungkinan jika jam kerja perangkat desa mencapai target sesuai Perbup No. 8 Tahun 2020 maka akan lebih memberikan kemudahan bagi masyarakat dan tentunya akan mencapai target pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik kedepannya.

Bagikan berita melalui