Jakarta (20/12) Peneliti Balitbang Hukum dan HAM menyimak rekaman pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly. Selanjutnya, sesuai arahan Kepala Badan, peneliti dibagi ke dalam 30 kelompok untuk melaksanakan penelitian yang dibutuhkan 10 unit utama di Kemenkumham. Pembagian peneliti tidak berdasar pada pusat atau bidang tertentu namun berdasar pada pembagian topik yang berkaitan.
Peneliti Ahli Utama, Ahyar, mengusulkan agar penelitian melibatkan stakeholder terkait. “Hal ini penting untuk memudahkan penelitian karena mengikutsertakan orang-orang yang sudah ahli di bidangnya,” tukas Ahyar.
Dalam pertemuan ini Yayah menambahkan agar perencanaan penelitian sudah diselesaikan bulan Desember agar Januari kegiatan dapat dipetakan dengan jelas. Yayah menekankan agar anggaran dapat disusun dengan tepat dan cermat mengingat pengendalian anggaran kini dilakukan lewat aplikasi.
(Humas)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023