PENELITI BALITBANGKUMHAM SUSUN PANDUAN UMUM BISNIS DAN HAM

14-07-2020 - Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Bogor (24/01) – Peneliti Balitbang Hukum dan HAM menjadi narasumber dalam Diskusi Jaringan Masukan Daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri RI. Diskusi ini diselenggarakan dalam rangka sosialisasi Buku Panduan Umum Bisnis dan HAM.

Buku ini disusun oleh peneliti Balitbang Hukum dan HAM, Arief R. Kurniawan, Nicken Sarwo Rini beserta empat orang lain dari Kementerian Koordinator Perekonomian serta Kementerian Luar Negeri.

Dalam presentasinya, Arief menjelaskan studi awal yang dilakukan oleh Balitbang Hukum dan HAM mengenai relasi bisnis dan HAM pada sektor perkebunan. Relasi antar aktor pada sektor perkebunan, mencakup di dalamnya negara dan korporasi, berdampak besar pada pelanggaran hak asasi manusia. Maka, perlu ditetapkan variabel hak asasi manusia untuk menilai keterlibatan negara pada setiap fase proses bisnis perkebunan yang meliputi fase perizinan, operasional, dan paska panen.

Keterlibatan negara yang dimaksud mengacu pada konsep Hak Menguasai Negara (HMN) yang dipergunakan dalam penyusunan Baseline Relasi Bisnis dan HAM pada Sektor Perkebunan.

Pada proses perizinan, variabel hak asasi manusia digunakan untuk mengukur tingkat partisipasi masyarakat dalam mengeluarkan izin bisnis. Pada proses operasional, variabel hak asasi manusia mencakup pengaturan dan pengawasan operasional bisnis perkebunan yang humanis dan non-diskriminatif. Pada proses pasca panen, variabel hak asasi manusia dipakai untuk membaca pengelolaan pasca panen bisnis perkebunan yang berkeadilan.

Studi awal relasi bisnis dan HAM ini merupakan bagian dari penelitian yang dikerjakan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM, Balitbang Hukum dan HAM. (*Humas)

Bagikan berita melalui