Optimalkan Kinerja Polsus, Karantina Petanian Surabaya Lakukan Koordinasi dengan Polda Jatim

14-07-2020 - Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya — Badan Karantina Pertanian
Optimalkan Kinerja Polsus, Karantina Petanian Surabaya Lakukan Koordinasi dengan Polda Jatim
Surabaya(14/7). SobatQ tahu ngga kalau Badan Karantina Pertanian (Barantan) juga mempunyai polisi? Ya, karantina mempunyai polisi yang dikenal dengan Polisi Khusus (Polsus). Jumlah keseluruhan Polsus Barantan adalah 158 orang yang tersebar di seluruh wilyah Indonesia, dan 12 diantaranya terdapat di Karantina Pertanian Surabaya.
Untuk mengoptimalkan kinerja Polsus Karantina Pertanian Surabaya, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Anak Agung Oka Mantara melakukan koordinasi dengan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jawa Timur (Jatim) pada 13 Juli 2020.
Dalam koordinasi tersebut, Oka Mantara menyampaikan tentang peran Polsus karantina sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 pasal 82 bahwa: Polsus karantina Pertanian memiliki fungsi yaitu melaksanakan pengamamanan, pengawalan, pencegahan, penangkalan, patroli dan penindakan non yustisial. Oleh sebab itu dalam menjalankan amanah tersebut perlu sinergisitas dan kerjasama yang baik dengan Polda Jatim khususnya Ditbinmas.
Selain itu, dalam kesempatan ini Oka Mantara juga membahas tentang Kartu Tanda Anggota (KTA) Polsus Karantina yang sudah habis masa berlakunya. Menanggapi hal tersebut Zainul dari Ditbinmas menyampaikan bahwa: “Kami akan memfasilitasi dan membantu dalam pembuatan KTA polsus yang sudah habis masa berlakunya”.
Pada dasarnya pihak Ditbinmas siap membantu jika ada pelaksanaan kegiatan pengamanan karantina dan siap memberikan pembekalan atau supervisi ke Polsus karantina.
Turut mendampingi Kabid Wasdak adalah Faisyal Noer selaku Kasi Wasdak Karantina Hewan dan Abdul Azim.
Bagikan berita melalui