AUDIENS DENGAN PERKUMPULAN PEDAGANG PASAR BINTORO KABUPATEN DEMAK

14-07-2020 - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah — Pemerintah Kab. Demak

Senin, 13 Juli 2020 yang bertempat di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Demak dilaksankan Audiensi dengan Perkumpulan Pedagang Pasar Bintoro Kabupaten Demak (PPPBKD). Audiensi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat permohonan Audiensi yang dikirim oleh Perkumpulan Pedagang Pasar Bintoro Kabupaten Demak (PPPBKD) pada tanggal 7 Juli 2020.

Pedagang Pasar Bintoro Kabupaten Demak mengajukan beberapa permintaan yaitu pedagang tidak menerima adanya hal Pembatasan Jam Operasional Pasar Rakyat di Pasar Bintoro, meminta agar dapat dibuka 3 pintu di Pasar Bintoro yaitu 2 Pintu masuk joglo dan pintu utama serta satu pintu keluar yang berada di depan Pos Terpadu dengan tiap pintu dijaga oleh 2 orang personil, Satib 5 orang serta Keamanan 3 orang, meminta agar pasar dibuka jam 06.00 WIB sampai dengsn jam 16.00 WIB dengan Protokol Kesehatan yang tetap berlaku.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, Bapak Guvrin Heru Putranto, SKM, MM menjelaskan bahwa Kabupaten Demak masih tergolong Zona Merah Covid-19 serta virus tersebut tidak memandang waktu dan tempat sehingga kita sudah seharusnya untuk bisa menjaga, Orang Tanpa Gejala (OTG) di Kabupaten Demak sudah mencapai 1.017 jiwa. Masyarakat yang sembuh Covid-19 di Kabupaten Demak sebanyak 172 jiwa, Masyarakat yang meninggal positif Covid-19 di Kabupaten Demak sebanyak 102 jiwa, Masyarakat yang isolasi di rumah sebanyak 228 jiwa. Bapak Guvrin menambahkan bahwa Bukan masalah waktu jam operasional nya namun tingkat penularannya.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak, Bapak Drs. Iskandar Zulkarnain, MM menambahkan bahwa Jam Operasional Pasar Bintoro merupakan Perintah atau Keputusan dari Pemerintah Kabupaten Demak.

Bagikan berita melalui