Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (30/6) pukul 09.00 WIB. LPKA Jakarta sendiri mewakilkan satu pegawainya untuk mengikuti kegiatan ini yaitu PrimastyoArshandi. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sutirah) dan dihadiri oleh 20 Unit Pelaksana Teknis dan Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. “setiap Aparatur wajib memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan dari pengabdian kepada masyarakat” kata Sutirah
“tujuan dari Pelayanan Publik Berbasis HAM ini adalah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi kaum disabilitas / berkebutuhan khusus termasuk lansia” tambah Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Safatil Firdaus) selaku Moderator dalam acara ini.Kegiatan berlanjut dengan pemberian materi oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM (Dr. Johno Supriyanto). Deberapa peserta juga mengajukan pertanyaan dalam materi Pelayanan publik Berbasis HAM (P2HAM). Sampai dengan selesai seluruh peserta diharapkan dapat menerapkan Pelayanan Publik Berbasis HAM ini di Unit Pelaksana Teknis nya masing-masing.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023