WHO telah mengkonfirmasi Covid-19 sebagai Air Bone Disease (Dapat Menular Melalui Udara). Virus yang menular lewat udara memiliki jangkauan yang lebih luas, dapat melayang di udara lebih lama serta penularannya lebih cepat.
Untuk mencegah penularan, diwajibkan untuk memakai masker saat akan keluar rumah.
Di masa transisi New Normal Life untuk mencegah penularan Covid-19, diharap untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan. Ada 3 upaya dalam penerapan protokol kesehatan yaitu senantiasa menggunakan masker saat keluar rumah, dikantor dan saat bepergian. Selain itu juga rajin mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak 1-2 meter.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023