Terpuji, Walaupun Hanya 2 Ekor Ayam Tetap Lapor Karantina

13-07-2020 - Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya — Badan Karantina Pertanian
Terpuji, Walaupun Hanya 2 Ekor Ayam Tetap Lapor Karantina
Surabaya - Hikmah adanya pandemi covid19 salah satunya meningkatnya kesadaran masyarakat akan kebersihan dan upaya mencegah penularan penyakit semakin tinggi. Apalagi penyakit yang tergolong zoonosis seperti flu burung/AI.
Pada 10 Juli 2020, seorang warga Surabaya melapor dan memeriksakan 2 (dua) ekor ayamnya ke Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Tanjung Perak. Ayam berjenis ras Bangkok itu akan dikirim ke Lombok Barat melalui moda angkutan laut.
Ayam-ayam tersebut ditempatkan ke dalam box khusus untuk menjaga kenyamanan hewan. Selain menerapkan prinsip kesejahteraan hewan/animal welfare, pemilik juga melaporkan ke karantina pertanian.
Hal ini patut mendapatkan apresiasi dan pujian, karena pemilik sangat menyadari pentingnya mencegah penyebaran penyakit hewan dan mempunyai kepatuhan yang tinggi terhadap peraturan perkarantinaan.
Sesuai amanah UU 21 tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan menyatakan bahwa setiap melalulintaskan komoditas pertanian wajib dilaporkan ke karantina pertanian untuk dilakukan tindakan karantina.
Setelah melakukan pemeriksaan fisik, Pejabat Karantina Pertanian kemudian melakukan uji laboratorium. ”Pengujian laboratorium untuk peneguhan diagnosa dilakukan dengan metode uji HA, HI, dan AI untuk memastikan ayam tersebut bebas dari virus flu burung atau Avian Influenza. Setelah diperoleh hasil uji negatif, maka serifikat kesehatan hewan/KH-11 dapat diterbitkan,” ujar Lesty Arini dokter hewan yang memeriksa.
Bagikan berita melalui