Rapat Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

13-07-2020 - Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah — Pemerintah Kab. Demak

Pada Hari Kamis tanggal 9 Juli 2020, telah diselenggarakan Rapat Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang bertempat di Ruang Pertemuan Grahadhika Bina Praja, dalam rapat tersebut di pimpin oleh Sekretaris Kab. Demak Bapak dr.SinggihSetyono,M.Kes. Rapat dihadiri camat se Kab. Demak dan OPD terkait diantaranya BPKPAD Kab. Demak, Dinkominfo Kab. Demak, Bagian Hukum Setda Kab. Demak, Bagian Tapem Setda Kab. Demak serta dari BPD Jateng. Pada kesempatan tersebut Bapak Sekda menyampaikan bahwa penerimaan pokok pajak PBB-P2 pada triwulan II per 8 Juli 2020 mencapai Rp. 27.079.233.053,- dan penerimaan piutang pajak Rp. 1.222.712.203,- serta penerimaan denda Rp. 136.495.675,- sedangkan untuk desa lunas PBB-P2 per tanggal tersebut diatas sebanyak 29 Desa. Dalam arahannya Bapak Sekda juga menyampaikan strategi untuk mendukung tercapainya target Penerimaan khususnya dari PBB-P2. Diantaranya dengan bekerja Tim dengan menggandeng Polsek dan Koramil di Kecamatan setempat. Kemudian dari narasumber BPD Jateng menyampaikan akan lebih mengintensifkan koordinasi khususnya dalam program jemput bola untuk mendekatkan pelayanan di Desa dan bagi Desa yang mengajukan bisa konfirmasi 3 hari sebelumnya. Sedangkan arahan dari Kepala BPKPAD Kab. Demak bahwa untuk pembayaran pajak selain di Bank Jateg juga bisa dilakukan di indomaret dan kantor pos. Ayo bayar pajak ......pajak untuk membangun Demak.

Bagikan berita melalui