Dukung Swasembada Gula, Karantina Pertanian Pastikan Bibit Tebu Impor Aman

13-07-2020 - Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian — Badan Karantina Pertanian

Jakarta, 10 Juli 2020
No. 804/R-Barantan/07.2020

Dukung Swasembada Gula, Karantina Pertanian Pastikan Bibit Tebu Impor Aman

Jakarta – Kementerian Pertanian menargetkan Indonesia dapat melakukan swasembada gula pada tahun 2029. Salah satu strategi yang dilakukan melalui ekstensifikasi/ memperluas lahan produksi tebu. Untuk mencapai swasembada gula diperkirakan luas lahan tebu yang dibutuhkan mencapai 735 ribu hektar.

Pembukaan lahan baru untuk perkebunan tebu tentu berkorelasi dengan meningkatnya kebutuhan bibit tebu yang bersertifikat dan unggul. Saat ini, penyediaan bibit tebu yang bersertifikat dan unggul masih menjadi salah satu kendala dalam peningkatan produksi tebu. Hal ini membuka peluang untuk dilakukannya importasi benih tebu dari luar negeri.

"Importasi bibit tebu dari luar negeri berpotensi mengintroduksi Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) ke dalam wilayah Republik Indonesia. Disinilah peran Badan Karantina Pertanian (Barantan) sesuai dengan UU no. 21 tahun 2019, untuk memberikan jaminan bibit tebu impor yang akan ditanam adalah bibit unggul yang aman dan bebas dari hama penyakit OPTK,” ujar Ali Jamil, Kepala Barantan melalui keterangan tertulis (9/7).

Begini Cara Karantina Pertanian Jamin Bibit Tebu Impor

Secara terpisah, Sriyanto, Kepala Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian menjelaskan bahwa salah satu cara yang dilakukan Karantina Pertanian untuk menjamin bibit tebu impor adalah dengan melakukan Analisa Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT) terhadap importasi benih tebu tersebut sesuai dengan pasal 27 UU No. 21 tahun 2019.

“Penetapan daftar OPTK suatu tumbuhan ditentukan berdasarkan hasil analisa risiko serta daerah sebarannya, serta memperhatikan perlindungan sumber daya alam hayati,” terang Sriyanto.

Berdasarkan Permentan No. 31/Pementan/KR.010/7/2018 OPTK terdiri dari 2 kategori yaitu A1 (OPTK belum pernah ada di Indonesia) dan A2 (OPTK ada di Indonesia dengan sangat terbatas). Serta terdiri dari 2 golongan yaitu golongan 1 (OPTK tidak dapat dibebaskan) dan goongan A2 (OPTK dapat dibebaskan dengan perlakuan).

Lebih lanjut ia juga menjelaskan OPTK tanaman tebu yang menjadi target pemeriksaan Karantina Pertanian yaitu ada 35 OPTK A1 golongan 1 ; 42 OPTK A1 golongan 2; 6 OPTK A2 golongan 1 dan 12 OPTK A2 golongan 2 yang terdiri dari bakteri, cendawan, nematoda, gulma, fitoplasma, serangga dan virus

Untuk itulah dibutuhkan regulasi pemasukan bibit tebu dari luar negeri, agar setiap bibit tebu impor yang masuk dijamin aman dan bebas dari hama penyakit OPTK dimaksud.

Secara umum persyaratan yang harus dilakukan para importir bibit tebu adalah pertama, bibit harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan atau Phytosanitary Certificate (PC) dari negara asal. Kedua, bibit tebu masuk melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan. Ketiga, Importir wajib melaporkan dan menyerahkan media pembawa (bibit tebu) kepada petugas karantina di tempat pemaskan untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian.

Serta menyerahkan dokumen lainnya yang dipersyaratkan misalnya seperti SIP Mentan dan persyaratan lainnya yang terdapat pada rekomendasi hasil AROPT.

Sebagai informasi, hingga saat ini importasi bibit tebu yang sudah pernah masuk Indonesia berasal dari Brazil dengan hasil AROPT yang aman tentunya.

"Jadi kami akan terus kawal dengan ketat setiap pemasukan bibit/tanaman/hewan dan produk turunannya ke dalam wilayah RI agar tidak membawa hama penyakit karantina yang akan membahayakan pertanian dalam negeri," pungkas Jamil.

Narahubung :
Dr. Sriyanto
Kepala Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian, Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian

Bagikan berita melalui