WHO telah mengkonfirmasi Covid-19 sebagai Air Bone Disease (Dapat Menular Melalui Udara). Virus yang menular lewat udara memiliki jangkauan yang lebih luas, dapat melayang di udara lebih lama serta penularannya lebih cepat.
Untuk mencegah penularan, diwajibkan untuk memakai masker saat akan keluar rumah.
Di masa transisi New Normal Life untuk mencegah penularan Covid-19, dimohon untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan. Salah satunya menggunakan masker. Berdasarkan Pengarahan Bapak Sekretaris Daerah Prov. Jatim agar ikut serta dalam Sosialisasi Gerakan Pakai Masker. Oleh karena itu, diwajibkan bagi seluruh karyawan RSU Haji Surabaya menggunakan masker saat keluar rumah, dikantor dan saat bepergian.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023