Kegiatan Rapid Tes Masal Untuk Seluruh Karyawan Rumah Sakit Umum Haji Surabaya Tanggal 08 Juli 2020 Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

08-07-2020 - Rumah Sakit Umum Daerah Haji Provinsi Jawa Timur — Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Menindaklanjuti dan melaksanakan perintah Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk pencegahan dan penanggulangan covid-19 dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, salah satunya di RSU Haji Surabaya.

RSU Haji Surabaya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 1405 pegawai baik ASN maupun karyawan BLUD. Pemeriksaan kesehatan tersebut yaitu berupa Rapid Test untuk skrening upaya pemutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan Rapid Test dilingkungan RSU Haji Surabaya dimulai pada tanggal 2 Juli 2020 sampai dengan tanggal 9 Juli 2020, pelaksanaan sesuai dengan protokol kesehatan, setiap pegawai wajib mengikuti sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Bagian Kepegawaian dan diketahui oleh Direksi RSU Haji Surabaya.

Bagikan berita melalui