Menindaklanjuti dan melaksanakan perintah Gubernur Provinsi Jawa Timur untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, salah satunya di RSU Haji Surabaya.
RSU Haji Surabaya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 1405 pegawai baik ASN maupun karyawan BLUD. Pemeriksaan kesehatan tersebut yaitu berupa Rapid Test untuk skrening upaya pemutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan Rapid Test dilingkungan RSU Haji Surabaya dimulai pada tanggal 2 Juli 2020 sampai dengan tanggal 9 Juli 2020, pelaksanaan sesuai dengan protokol kesehatan, setiap pegawai wajib mengikuti sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Bagian Kepegawaian dan diketahui oleh Direksi RSU Haji Surabaya.
Dengan adanya rapid test, diharapkan seluruh karyawan di lingkungan RSU Haji Surabaya mengetahui status kesehatannya serta sebagai skrining awal dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19, serta dapat bekerja dengan baik dan memastikan mampu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023