SURABAYA - Upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia masih menemui beberapa tantangan besar, salah satunya adalah rendahnya kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan publik baik di tingkat pusat maupun di daerah. Pada kenyataannya, ketersediaan standar pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sungguh menjadi hal yang krusial karena standar pelayanan merupakan pondasi dalam penyelenggara pelayanan publik sebagaimana telah diamanahkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan profesional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Guna menciptakan pelayanan publik yang prima dan profesional, seluruh Organisasi Perangkat Daerah wajib mematuhi standar pelayanan publik," tegas Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) Diah Natalisa saat memberikan arahan dalam kegiatan Workshop Pendampingan Penerapan Hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di Surabaya (Rabu, 12/4)
Dalam paparannya, Diah menyampaikan bahwa standar pelayanan yang telah disusun perlu dilakukan perbaikan secara berkelanjutan agar upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan inovasi pelayanan publik dapat berjalan secara konsisten. Selain itu, lanjut Diah, keberhasilan penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan dilingkungan organisasi penyelenggara pelayanan publik juga sangat di tentukan oleh komitmen dan konsistensi para pelaksana.
Untuk itu, Diah meminta agar seluruh perangkat pemda dapat memenuhi komponen standar pelayanan sesuai dengan UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta pemda dapat mengidentifikasi komponen indikator yang dinilai oleh Ombudsman RI melalui penerapan standar pelayanan publik sesuai UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pada kesempatan ini, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rivai selaku penyelenggara kegiatan menyampaikan bahwa Ombudsman RI adalah pengawas pelayanan publik semenjak tahun 2013 dengan pelaksanaan program yang diberi nama “Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik".
"Kita masih memiliki tantangan besar dalam penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain rendahnya kepatuhan pemenuhan standar pelayanan yang mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik sehingga menyebabkan biaya ekonomi yang tinggi, hambatan pertumbuhan investasi, serta pencapaian target RPJPN, RPJMN, RKP yang terkait sektor pelayanan publik barang, jasa dan administrasi akan terhambat," ujar Ketua Ombudsman.
Ditambah lagi, lanjut Amzulian, kepercayaan publik terhadap aparatur dan pemerintah menurun yang berpotensi mengarah pada ketidakpercayaan publik dan mengakibatkan maladministrasi yang didominasi oleh perilaku aparatur yang secara sistematis terjadi di instansi pelayanan publik. Misalnya ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, pungli,korupsi, ketidakpastian layanan perizinan investasi, kesewenang-wenangan secara makro.
"Diharapkan dengan diselenggarakannya workshop ini, para OPD dapat segera mematuhi standar pelayanan publik agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menjadi tinggi serta tidak ada lagi malpraktik ataupun maladministrasi yang dapat merugikan semua pihak," ujar Amzulian.
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan OPD dari 33 pemerintah kab/kota dan 4 provinsi, yang terdiri Inspektorat Pemda, Biro Organisasi dan Tata Laksana, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (arl/ Humas MenPANRB).
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020