Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Demak, khususnya bidang pendapatan adalah adanya penertiban reklame-reklame yang sudah kadaluwarsa masa tayangnya. Penertiban dilakukan pada hari ini kamis 9 Juli 2020 pukul 13.00 wib, lokasi yang di tuju adalah wilayah Demak kota dan sepanjang Jalan pantura Kecamatan Karangtengah.
Kegiatan ini dilakukan tidak hanya oleh BPKPAD Kabupaten Demak tapi juga melibatkan OPD lain seperti DINPMPTSP Kab. Demak, Bagian Hukum Setda Kab. Demak dan Satpol PP Kab. Demak. Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk teguran kepada pemasang reklame yang tidak taat pajak, dengan demikian diharapkan untuk kedepan jika memasang reklame dilakukan dengan benar, ijin dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020