Penertiban Reklame

09-07-2020 - Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah — Pemerintah Kab. Demak

Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Demak, khususnya bidang pendapatan adalah adanya penertiban reklame-reklame yang sudah kadaluwarsa masa tayangnya. Penertiban dilakukan pada hari ini kamis 9 Juli 2020 pukul 13.00 wib, lokasi yang di tuju adalah wilayah Demak kota dan sepanjang Jalan pantura Kecamatan Karangtengah.
Kegiatan ini dilakukan tidak hanya oleh BPKPAD Kabupaten Demak tapi juga melibatkan OPD lain seperti DINPMPTSP Kab. Demak, Bagian Hukum Setda Kab. Demak dan Satpol PP Kab. Demak. Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk teguran kepada pemasang reklame yang tidak taat pajak, dengan demikian diharapkan untuk kedepan jika memasang reklame dilakukan dengan benar, ijin dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan berita melalui