Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Inspektorat melakukan pendampingan sejak awal. Mulai dari proses perencanaan, penganggaran, hingga proses pembelanjaan.
Inspektorat Demak selaku APIP dalam menjaga akuntabilitas publik melakukan pendampingan atas uji kualifikasi, klarifikasi dan negosiasi pada pengadaan barang jasa di RSUD Sunan Kalijaga pada hari Rabu 8/7/2020. Dokumen uji kualifikasi tersebut dicek oleh Inspektorat Demak sebagai bentuk pengawasan internal.
Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada RSUD Sunan Kalijaga Demak untuk penanganan kuratif dan preventif Covid-19 yaitu sejumlah 8M. Belanja Tidak Terduga di RSUD digunakan antara lain untuk pengadaan alat pelindung diri untuk tenaga medis, Pengolahan limbah, Mobile X-Ray Radiologi, Mobil Jenazah dan obat medis lainnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020