PA. METRO BERHASIL MEMEDIASI SENGKETA HARTA BERSAMA
Humas PA. Metro – Rabu, 08 Juli 2020, Mediator Pengadilan Agama Metro, Hakim Madya Utama Drs. Aminuddin berhasil menyelesaikan sengketa harta bersama melalui mediasi yang dilakukan selama dua minggu, dengan nomor perkara: 343/Pdt.G/2020/PA.MT.
Meskipun kedua pihak pada awalnya bersikeras untuk tidak ingin berdamai, namun dengan segala upaya yang dilakukan oleh mediator, akhirnya mediasi membuahkan hasil terbaik dan juga disepakati oleh kedua belah pihak yang berperkara yang berujung pada perdamaian. Pada hari itu juga perkara disidangkan oleh majelis Hakim dengan Ketua Majelis, Drs. Waljon Siahaan, S.H.,M.H. dan diputus dengan Akta Vandading.
Sesaat setelah sidang, perkara kemudian di upload pada aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Agama Metro, dan selanjutnya Petugas PTSP, Ratih Ferawati menyerahkan produk pengadilan berupa salinan putusan kepada para pihak yang telah berdamai tersebut.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020