BALTBANGKUMHAM EVALUASI TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA PEMASYARAKATAN TERBUKA

07-07-2020 - Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jakarta (26/06) - Balitbangkumham akan meneliti optimalisasi lembaga pemasyarakatan terbuka. Bertempat di Aula Balitbangkumham, peneliti Puslitbang Hukum mempresentasikan rencana penelitian tersebut.

Dalam paparannya, peneliti menjelaskan tugas dan fungsi lapas terbuka sebagai salah satu tipe pembinaan Ditjen Pemasyarkatan. Lapas terbuka dibentuk untuk meningkatkan kemampuan atau ketrampilan warga binaan pemasyarakatan (WBP) agar memulihkan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan.

Pelaksanaan pembinaan WBP di lapas terbuka tersebut mempunyai banyak kendala atau permasalahan. “Di tengah kondisi lapas umum yang over kapasitas, ternyata lapas terbuka malah under kapasitas,” tutur Anas Saepul Anwar, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan yang menjadi narasumber dalam presentasi. “Kami berharap hal ini bisa menjadi salah satu dari bagian penelitian ini “imbuhnya. Hadir juga sebagai narasumber, Prof. Mohammad Kemal dermawan (Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia) yang memberikan berbagai masukan terhadap metode penulisan dan pokok evaluasi dari penelitian ini. ”Metode Mix Method dapat dipergunakan dalam penelitian ini,” jelasnya.

Sekretaris Balitbangkumham yang membuka acara ini menuturkan, “Semoga penelitian ini dapat bermanfaat dan digunakan dalam pengambilan kebijakan Ditjen Pemasyarakatan sebagai stakeholder terkait.” Acara dihadiri oleh pejabat struktural Puslitbang Hukum, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasayarakatan, Biro Perencanaan Setjen, Divisi Pemsayarakatan Kanwil DKI Jakarta, Lapas Salemba, Lapas Cibinong, Lapas Terbuka Jakarta, dan Peneliti Institute For Criminal Justice Reform (ICJR). (*Humas)

Bagikan berita melalui