Jakarta (27/06) - Balitbangkumham kembali dukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemasyarakatan. Kali ini Balitbangkumham akan meneliti pelaksanaan individual treatment berbasis resiko bagi narapidana di lapas khusus. Peneliti Puslitbang HAM, Donny Michael, menjelaskan rancangan penelitian tersebut.
Konsep individual treatment merupakan strategi pembinaan yang dilakukan Ditjen Pemasyarakatan terhadap narapidana resiko tinggi (high risk). “Konsepnya dengan menempatkan satu orang ke dalam satu sel tahanan di lapas maximum security dan medium security,” jelas Donny. Penelitian akan mengidentifikasi faktor penunjang dan penghambat dalam penerapan program individual treatment ini.
Diskusi berlangsung menarik dengan adanya masukan dan kritik yang membangun dari para peserta. Kapusjianbang Kebijakan, Aman Riyadi, dan perwakilan Center for Detention Studies (CDS) memberikan masukan tentang definisi individual treatment. Menurut keduanya, belum tercantum definisi individual treatment dalam sistem perundang-undangan Indonesia, sehingga perlu untuk mempertegas istilah tersebut.
Sekretaris Balitbang, Yayah Mariani yang membuka langsung acara ini mengungkapkan, "Semoga penelitian ini dapat bermanfaat bagi Ditjen PAS dalam penerapan kebijakannya". Acara ini dihadiri oleh perwakilan Ditjen Pemasyarakatan, Kanwil DKI Jakarta, UPT Lapas Gunung Sindur, Lapas Salemba, Lapas Cipinang, Lapas Narkotika Jakarta, Bapas Jakarta timur, dan CDS. (*Humas)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023