RAKOR KEMENKUMHAM 2019 RESMI DITUTUP

07-07-2020 - Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jakarta (03/07) – Rapat Koordinasi (Rakor) Kemenkumham 2019 resmi ditutup hari ini. Pejabat tinggi madya dan pratama Balitbangkumham telah mengikuti kegiatan rakor sejak Senin (01/07) lalu hingga hari ini.

Dalam laporannya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto menyatakan hasil evaluasi terhadap empat materi menunjukkan sebagian besar pejabat mendapat penilaian Baik. Bambang juga menyatakan terdapat peningkatan kompetensi yang signifikan dari pejabat tinggi pratama. Ini ditunjukkan dari peningkatan self assesment dimana 90% mendapat nilai 3 dan 10% mendapat nilai 4. Kakanwil Jawa Timur, Susy Susilawati mengatakan rakor tahun ini berbeda. Pejabat tidak hanya dituntut mengerti teknis substantif tapi juga administratif. “Ternyata pengetahuan tentang administratif sangat penting untuk menilai capaian kinerja kita, itu yang kami pelajari dari rakor tahun ini,” ujarnya.

Rakor yang ditutup oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, ini dirangkaikan dengan penandatanganan MoU kerjasama dengan 6 kementerian lain yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang.

Kerjasama yang dimaksud mengatur tentang Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Bagi Korporasi. Kerjasama ini merupakan salah satu agenda Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Yasonna menuturkan, salah satu tantangan dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah pengungkapan data pemilik manfaat korporasi. Pengungkapan pemilik manfaat menjadi penutup atas potensi celah tindak kejahatan. “Selama ini banyak orang yang menggunakan shell companies atau nominees sebagai celah untuk mengambil keuntungan dari korupsi tanpa takut ketahuan. Itu kenapa penting kerjasama ini,” papar Yasonna.

Nantinya, kerjasama ini memungkinkan kementerian terkait untuk berbagi data soal penerima manfaat. Sehingga, tindak pidana pencucian uang dapat lebih diantisipasi.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Balitbangkumham tengah melakukan penelitian untuk mengevaluasi implementasi Perpres ini. Ke depan, penelitian ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam memberi kepastian hukum. (*Humas)

Bagikan berita melalui