"Korupsi seperti karat dalam jiwa, yang dapat merusak dan cepat menyebarnya." Begitulah pesan motivator Ira Deviani dalam kegiatan internalisasi Zona Integritas hari ini.
Kegiatan internalisasi diikuti oleh seluruh pegawai Balitbangkumham. Tujuannya supaya seluruh pegawai bersinergi dalam mewujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK).
Lebih lanjut Ira mengatakan bahwa korupsi adalah penyakit. "Jadi jangan sampai merusak diri sendiri, apalagi menularkan pada orang lain," tukasnya. Acara hari ini sengaja dikemas secara santai sambil menyantap bekal bersama, supaya proses internalisasi menjadi menyenangkan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengukuran indeks profesionalitas ASN.
Kepala Balitbangkumham, Asep Kurnia membuka kegiatan ini. Asep berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya komitmen anti korupsi dan terus meningkatkan pelayanan publik. Acara dihadiri oleh seluruh penjabat struktural dan pegawai Balitbangkumham termasuk para satker dan tenaga keamanan Balitbangkumham. (*humas)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023