Balitbangkumham Buat Aplikasi Survey IPK/IKM

07-07-2020 - Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

 Balitbang Hukum dan HAM meluncurkan aplikasi terbarunya hari ini yang bernama 3A. Nama 3A diambil dari penggagasnya yaitu Asep, Aman dan Ade. Aplikasi 3A ditujukan untuk melakukan survei cepat penilaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Sebelumnya, survei IPK dan IKM dilakukan secara manual oleh para peneliti Balitbang. Mulai tahun ini, survei IPK dan IKM akan dilakukan berbasis aplikasi agar lebih cepat, murah, mudah dan menjangkau lebih banyak UPT.

Kepala Pusjianbang Kebijakan, Aman Riyadi, mengatakan aplikasi ini bisa menjadi indikator kinerja pimpinan. "Kalau IPK sebuah UPT tidak mengalami kenaikan, dan bahkan malah menurun, bisa diperingatkan dan diberi target untuk perbaikan," jelasnya.

Seluruh pegawai Balitbangkumham yang dikumpulkan hari ini diminta ikut mencoba aplikasi ini untuk pertama kalinya. Pengisiannya sangat mudah seperti mengisi survei online pada umumnya. Dalam survei kali ini, seluruh pegawai dapat melihat langsung hasilnya yaitu "Sangat Baik" untuk penilaian integritas. (*Humas)

Bagikan berita melalui