Karantina Surabaya Musnahkan Komoditas Hewan dan Turunannya Tanpa Dokumen
Surabaya (6/7). Karantina Pertanian Surabaya lakukan pemusnahan komoditas hewan dan turunannya pada 6 Juli 2020 di Sidoarjo. Komoditas tersebut merupakan hasil penahanan pejabat karantina berupa Burung dan sisanya hasil serah terima dari Bea Cukai selama periode Maret s.d Juni 2020.
Berbagai komoditas yang dimusnahkan diantaranya: 887 ekor burung dari beraneka jenis dan 38 ekor kadal air (dalam kondisi mati), 5 kg sosis babi serta keju.
Pemasukan komoditas dimaksud selain dari dalam negeri yaitu Makassar (5x) dan NTT (1x) uga dari luar negeri seperti Malaysia (3x), Perancis (1x) dan Belanda (1x).
Komoditas dimaksud dimasukan melalui Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Pelabuhan Perak, Bandara Juanda - Sidoarjo dan Bandara Abdul Rahman Saleh - Malang.
Kepala Karantina Pertanian Surabaya Muszaffak Fauzi mengatakan bahwa komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil penahanan, karena tidak disertai Seritifikat Kesehatan Karantina dan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan sehingga dinyatakan ilegal. Sedangkan untuk sosis babi adalah produk yang dilarang pemasukkannya terkait adanya outbreak penyakit ASF.
"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam mesin incinerator. Selsnjutnya jika dinilai secara ekonomi, komoditas yang dimusnahkan mencapai 133 juta rupiah " pungkas Musyaffak Fauzi.
Turut hadir sebagai saksi: BBKSDA Jawa Timur , Pejabat Struktural dan fungsional lingkup Karantina Pertanian Surabaya
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020