Karantina Surabaya Musnahkan Komoditas Hewan dan Turunannya Tanpa Dokumen

07-07-2020 - Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya — Badan Karantina Pertanian

Karantina Surabaya Musnahkan  Komoditas Hewan dan Turunannya Tanpa Dokumen

Surabaya (6/7).  Karantina Pertanian Surabaya lakukan pemusnahan komoditas hewan dan turunannya pada  6 Juli 2020 di Sidoarjo. Komoditas tersebut merupakan hasil penahanan pejabat karantina berupa Burung dan  sisanya hasil serah terima dari Bea Cukai selama periode Maret s.d Juni 2020.

Berbagai komoditas yang dimusnahkan diantaranya: 887 ekor burung dari beraneka jenis dan 38 ekor kadal air (dalam kondisi mati), 5 kg sosis babi serta keju.

Pemasukan komoditas dimaksud selain dari dalam negeri yaitu Makassar  (5x) dan NTT (1x) uga dari luar negeri seperti Malaysia (3x), Perancis (1x) dan Belanda (1x).

Komoditas dimaksud dimasukan melalui Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Pelabuhan Perak, Bandara Juanda - Sidoarjo dan Bandara Abdul Rahman Saleh - Malang.

Kepala Karantina Pertanian Surabaya Muszaffak Fauzi mengatakan bahwa  komoditas yang dimusnahkan  merupakan hasil penahanan, karena  tidak disertai Seritifikat Kesehatan Karantina dan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan sehingga dinyatakan ilegal. Sedangkan untuk sosis babi adalah produk yang dilarang pemasukkannya terkait adanya outbreak penyakit ASF.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam mesin incinerator. Selsnjutnya jika dinilai secara ekonomi,  komoditas yang dimusnahkan mencapai  133 juta rupiah " pungkas Musyaffak Fauzi.

Turut hadir sebagai saksi:  BBKSDA  Jawa Timur ,  Pejabat Struktural dan fungsional lingkup  Karantina Pertanian Surabaya

Bagikan berita melalui