Kabar Gembira, TPP TW II Kabupaten Demak Segera Cair !

07-07-2020 - Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah — Pemerintah Kab. Demak

DEMAK – Dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta guna kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Demak, akan diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai yang diatur dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Adapun kriteria yang menjadi pertimbangan dalam jumlah TPP yang akan diberikan meliputi beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
Senin 6 Juli 2020, ditemui di ruang Kabid Perbendaharaan dan Akuntansi BPKPAD Kab. Demak Yudi Santosa, SE, M.Si, Akt mengatakan "Rencana pencairan TPP Triwulan II tahun 2020 akan dicairkan pada minggu ke-2 bulan Juli 2020. Berkas pencairan TPP dapat dikirimkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak pada Sub Bidang Perbendaharaan. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pencairan TPP TW II yaitu surat tugas, SPM LS TPP, surat pernyataan SPM LS, Leger TPP beserta data pendukung, permohonan pembayaran TPP, SPTJM, Rekap kehadiran dan SPD. Selain itu pengambilan Id-Billing Pajak gaji Bulan Juni tahun 2020 menjadi salah satu persyaratan tambahan dalam pencairan TPP". (DIT)

Bagikan berita melalui