DEMAK – Dalam rangka peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta guna kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Demak, akan diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai yang diatur dalam Peraturan Bupati Demak Nomor 7 Tahun 2020 tentang tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Adapun kriteria yang menjadi pertimbangan dalam jumlah TPP yang akan diberikan meliputi beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.
Senin 6 Juli 2020, ditemui di ruang Kabid Perbendaharaan dan Akuntansi BPKPAD Kab. Demak Yudi Santosa, SE, M.Si, Akt mengatakan "Rencana pencairan TPP Triwulan II tahun 2020 akan dicairkan pada minggu ke-2 bulan Juli 2020. Berkas pencairan TPP dapat dikirimkan ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak pada Sub Bidang Perbendaharaan. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pencairan TPP TW II yaitu surat tugas, SPM LS TPP, surat pernyataan SPM LS, Leger TPP beserta data pendukung, permohonan pembayaran TPP, SPTJM, Rekap kehadiran dan SPD. Selain itu pengambilan Id-Billing Pajak gaji Bulan Juni tahun 2020 menjadi salah satu persyaratan tambahan dalam pencairan TPP". (DIT)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023