Balitbangkumham tidak mau ketinggalan teknologi. Salah satu pejabat administrator, Jatmiko, mengusulkan penggunaan aplikasi untuk monitoring proses penelitian.
Selama ini progres penelitian dilaporkan secara berkala. Proses yang manual seringkali menyulitkan pimpinan untuk mengawasi kelengkapan dokumen dan batas waktu pengerjaan.
Sistem Pengendalian Pelaksanaan dan Pemanfaatan Hasil Litbang (SP3LITBANG) berupaya mengatasi itu. Dengan aplikasi ini, Jatmiko berargumen, timeline penelitian menjadi lebih terpantau.
"Waktu mendekati deadline, aplikasi ini akan otomatis mengirimkan reminder pada tim biar mengumpulkan dokumen tepat waktu," jelasnya.
Tidak hanya menjaga ketepatan waktu, aplikasi ini dirancang agar menjaga kualitas hasil penelitian. Pimpinan dapat melihat poin masukan dari reviewer dan memutuskan apakah akan menerima atau menolak hasil perbaikan dari peneliti. "Ini untuk memastikan supaya semua masukan sudah diakomodir oleh tim penelitian," imbuh Jatmiko.
Sekretaris Balitbangkumham, Yayah Mariani mengapresiasi proyek perubahan ini. Menurutnya aplikasi ini berpotensi menjadi alat pengendalian kinerja penelitian. "Ini sangat bagus, kalau nanti bisa dikembangkan, akan diintegrasikan dengan e-Litbang yang sedang dibangun," tutur Yayah. (*Humas)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023