Corporate University merupakan barang baru di Indonesia. Meski begitu banyak lembaga yang telah menerapkannya, sebut saja Kementerian Keuangan, PLN dan Telkom yang sering dijadikan benchmark Corporate University di Indonesia. Kini, giliran Kementerian Hukum dan HAM yang akan menjajal konsep ini.
Peneliti Balitbang Hukum dan HAM, Harison Citrawan, menyebutkan enam faktor yang mendorong kebutuhan Kemenkumham menerapkan konsep ini. Salah satu yang paling mendesak adalah tuntutan masyarakat akan birokrasi yang tangkas, mudah dan melayani. Tuntutan ini mengharuskan Kemenkumham menjadi lembaga yang responsif.
“Butuh komitmen dalam pengembangan SDM pegawai untuk memaksimalkan peran, tugas serta fungsinya bagi kepentingan masyarakat,” papar Harison.
Dalam diskusi publik yang digagas Balitbangkumham pekan lalu, Harison mengatakan konsep Corporate University sangat cocok dengan tuntutan masyarakat akan birokrasi yang efektif. Secara umum Corporate University dapat diartikan sebagai proses pembelajaran yang mendukung tujuan organisasi.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020