LAPAS SMS HARUS DILENGKAPI SDM PEMBINAAN YANG BERKUALITAS

06-07-2020 - Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) Super Maximum Security (SMS) harus disertai pengembangan SDM yang baik. Jika tidak, pembedaan tingkat keamanan lapas menjadi kurang maksimal.

Berdasar Permenkumham No 35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, akan dilakukan klasifikasi terhadap narapidana berdasar tingkat risikonya. Klasifikasi narapidana ini berkorelasi dengan pembagian tingkat keamanan lapas. Pembinaan pun dilakukan sesuai dengan tingkat risiko masing-masing kelompok narapidana.

Narapidana teroris dan narapidana kasus narkotika ditempatkan di lapas SMS karena dianggap berisiko tinggi dan membahayakan. Dalam praktiknya napi berisiko tinggi ditempatkan pada satu sel yang diisi oleh satu orang dan diawasi oleh CCTV. Pembatasan komunikasi dengan petugas pun dilakukan.

Balitbangkumham yang melakukan penelitian terhadap lapas SMS mendapati meski telah dilengkapi sarana pengawasan, namun pembinaan belum berjalan maksimal. Hal ini karena SDM penjaga lapas belum mencukupi baik secara kuantitas maupun kualitas. Masih terdapat praktik rangkap tugas yang membuat kinerja menjadi tidak maksimal.

“Perlu ada penambahan doktor, konselor dan psikolog untuk proses pembinaan ini,” jelas Yulianto.

Peneliti Balitbang Hukum dan HAM, Yulianto, berpendapat bahwa pembinaan keagamaan masih kurang. Padahal pembinaan keagamaan dirasa perlu untuk narapidana kasus narkotika dan terorisme yang masuk dalam kategori berisiko tinggi.

“Pada bidang kesadaran berbangsa dan bernegara juga mengalami hambatan dikarenakan personel yang menangani hal tersebut masih kurang,” tegas Yulianto

Bagikan berita melalui