perhatian PLT Menkumham terhadap pencegahan korupsi

06-07-2020 - Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Pencegahan kasus korupsi di lingkungan kemenkumham adalah kunci terwujudnya pemerintahan yang bersih. Salah satunya dengan mengimplementasikan Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Sementara itu perwakilan KPK yang hadir menjelaskan salah satu penerapan Program Stranas PK yaitu LHKPN. Direktur LHKPN KPK menjelaskan fungsi LHKPN sebagai salah satu alat pencegahan tindak pidana korupsi. KPK berharap Kemenkumham dapat mendorong penggunaan LHKPN dengan menjadikan LHKPN sebagai salah satu syarat pengangkatan pejabat.

“Ini (LHKPN, red) dapat menjadi kontrol pribadi yang berdampak pada strategi pencegahan di tingkat makro,” terangnya.

KPK juga mengingatkan seluruh pejabat untuk menata kembali regulasi dan pola pengawasan khususnya dalam hal pengadaan barang dan jasa. Perwakilan Timnas Stranas PK mengatakan bahwa 60% lebih kasus korupsi di kementrian adalah kasus suap, dan 80%nya merupakan kasus suap di pengadaan barang dan jasa.

“Ini merupakan post anggaran paling rawan terjadinya korupsi, jadi harus diawasi” jelasnya

Kegiatan ini merupakan rangkaian arahan Plt Menkumham, Tjahyo Kumolo. Tjahyo yang bertugas di masa transisi menyatakan tidak akan mengambil kebijakan strategis tapi berkomitmen untuk menjaga Kemenkumham tetap berintegritas. Untuk itulah Tjahyo mengundang KPK dalam pertemuan ini. “Tugas saya saat ini bersama bersama pak setjen mempersiapkan pertanggung jawaban 5 tahunan untuk 20 Oktober nanti,” terangnya.

 

Bagikan berita melalui