Hanya Sedikit Napi Narkotika yang Terima Rehabilitasi

06-07-2020 - Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Laju pertumbuhan narapidana narkotika begitu tinggi. Data Ditjen Pemasyarakatan menunjukkan untuk bandar kenaikan pertahun mencapai 22,13% sedangkan pengguna sebesar 11,46%.

Kepala Balitbangkumham, Asep Kurnia, Kepala Pusjianbang Kebijakan, pejabat struktural dan peneliti mengunjungi Lapas Kerobokan, Bali yang mengalami pertumbuhan napi narkotika cukup tinggi.

"Dulu waktu saya menjabat sebagai Kakanwil Bali tahun 2013, jumlah napi narkotika baru 970, sekarang sudah 1604 WBP," terang Asep.

Data BNN menyebutkan hanya 1 dari 6 pengguna narkoba yang mendapatkan rehabilitasi. Untuk merespon isu ini, Balitbang Hukum dan HAM bekerjasama dengan BNN tengah mengadakan evaluasi rehabilitasi narapidana narkotika.

Pemerintah tengah berusaha menjadikan rehabilitasi sebagai solusi mengurangi penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi terdiri dari tiga model yaitu rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan pascarehabilitasi. Masing-masing model memiliki prasyarat yang berbeda dalam hal SDM pelaksana, sarana-prasarana dan prosedur pelaksanaannya.

Kunjungan Balitbangkumham kali ini sekaligus untuk mengidentifikasi pelaksanaan rehabilitasi di Lapas Kerobokan. Balitbangkumham telah mengadakan FGD dan akan menyelenggarakan survei untuk menilai pelaksanaan rehabilitasi dilihat dari indikator tiap model. Nantinya, data ini akan diolah dan dijadikan laporan hasil penelitian.

Turut hadir dalam FGD Kepala BNN Provinsi Bali, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Bali, Kalapas Kerobokan serta pejabat daerah lainnya. (*Humas)

Bagikan berita melalui