Demak – RSUD Sunan Kalijaga bersama Polres Demak melakukan kerjasama pelayanan kesehatan dengan menandatangani nota kesepakan. Penanda tanganan di Pendopo Parama Satwika, dilakukan oleh kedua pimpinan lembaga tersebut, Kapolres Demak AKBP R. Fidelis Purna Timoranto dan Direktur RSUD Sunan Kali Jaga Deby Armawati, Jumat(3/7).
Direktur Utama RSUD Sunan Kalijaga, Deby Armawati menyampaikan bahwa kerjasama tersebut dimaksud untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi korban dan tersangka tindak pidana Polres Demak
“Kerja sama ini demi kebaikan bersama sehingga RSUD tidak membeda-bedakan antara pasien satu dengan pasien lain”, kata Deby.
Menurut Kapolres kerjasama seperti ini baru pertama kali dilakukan oleh polres di Jawa Tengah. Dan penandatanganan MoU sangat penting apalagi di tengah pandemi Covid-19.
Fidel menambahkan, tegasnya tindak penyidik terhadap tersangka tindak pidana semata-mata hanya untuk memelihara keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Demak
“Penyidik Polres Demak melakukan tindakan tegas dan terukur semata-mata hanya untuk memelihara Kamtibmas dan guna melindungi keselamatan masyarakat secara luas,” terangnya. (kominfo)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023