Mediator harus Berperan Kuat dalam Penyelesaian Sengketa KI

05-07-2020 - Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Fungsi mediator dalam sengketa Kekayaan Intelektual (KI) harus diampu oleh jabatan fungsional tertentu (JFT). Selama ini fungsi tersebut masih diperankan oleh PPNS atau pejabat struktural Ditjen KI.

Balitbangkumham melaporkan hasil penelitian soal sengketa KI di depan narasumber dan pemangku kepentingan terkait. Selama ini penyelesaian sengketa dilakukan dengan dua cara yaitu letigasi atau non litigasi. Proses litigasi akan dilakukan jika proses nonlitigasi mengalami kegagalan.Menurut Djamilus, Peneliti Balitbangkumham, cara nonlitigasi dinilai lebih strategis untuk menyelesaikan sengketa. Namun, praktiknya masih menemui beberapa kendala.

Proses nonlitigasi dilakukan dengan melakukan mediasi antar pihak yang terlibat. Peran mediator dalam proses mediasi menjadi point penting. Sayangnya, peran mediator masih dijalankan oleh PPNS atau Pejabat struktural dengan latar belakang pendidikan yang tidak sesuai dengan kualifikasi seorang moderator. Menurut Djamilus, peningkatan kompetensi dan proses pengangkatan mediator belum memenuhi persyaratan formil. “Bisa dilakukan dengan sertifikasi mediator,” imbuhnya.

Selain itu, secara jumlah, mediator di tingkat Kantor Wilayah juga masih kurang. “Masih banyak mediator yang rangkap jabatan, sebagai JFU dan juga mediator, jadinya tidak fokus,” jelas Djamilus.

Dekan Fakultas Hukum UI, Edmon Makarim menguatkan pendapat soal sertifikat mediator. Menurutnya, prinsip penyelesaian sengketa KI adalah pidana sebagai Ultimum Remedium atau pilihan terakhir. “Artinya fungsi mediasi harus diperkuat dulu dengan memperkuat mediatornya,” tegasnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, Djamilus merekomendasikan agar mediator dijadikan jabatan fungsional tertentu (JFT). “Kita harus menyusun permenkumham yang mengatur JFT Mediator,” ringkasnya.Usulan ini didukung oleh Ronald, perwakilan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen KI. “Saya mendukung penuh jika JF mediator benar- benar dapat dibentuk” ujarnya. (*Humas)

Bagikan berita melalui