BALITBANGKUMHAM: HARUS ADA PENINGKATAN SDM DI ULP DAN UKK IMIGRASI

05-07-2020 - Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Permohonan paspor dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Sementara jumlah kantor imigrasi belum merata di seluruh Kabupaten/ Kota. Ditjen Imigrasi coba mengatasi masalah ini dengan menambah Unit Layanan Paspor (ULP) dan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi. Meski begitu, pembentukan ULP dan UKK tidak serta merta mengatasi masalah keimigrasian. Balitbangkumham mengadakan penelitian untuk mengevaluasi kebijakan ini. Indonesia memiliki 514 Kabupaten/Kota sementara hanya ada 125 kantor imigrasi yang tersebar di 34 provinsi. Di sisi lain permintaan paspor terus mengalami peningkatan. Data BPS menunjukkan pada 2015 jumlah permohonan paspor mencapai 2.878.099 lalu meningkat menjadi 3.093.000 pada 2017. Angka ini terus meningkat seiring perubahan ekonomi yang memungkinkan masyarakat menjangkau biaya perjalanan luar negeri. Tingginya permohonan paspor yang tidak seimbang dengan jumlah layanan imigrasi mengakibatkan beberapa masalah. Penerbitan paspor tidak tepat waktu dan jumlah antrian yang menumpuk adalah dua yang paling mendesak. Keduanya lalu memunculkan masalah baru yaitu praktik percaloan dan adanya titipan pembuatan paspor oleh oknum VVIP. Ditjen Imigrasi merespon isu di atas dengan membentuk ULP dan UKK Imigrasi. Meski keduanya berbeda namun tujuannya sama yaitu untuk memaksimalkan fungsi Kantor Imigrasi dalam pelayanan pembuatan paspor. Pembuatan ULP dan UKK Imigrasi biasanya didasarkan pada tingginya kebutuhan pembuatan paspor di suatu wilayah. Balitbangkumham berusaha memetakan efektivitas ULP dan UKK dalam mengurangi jumlah antrian di Kantor Imigrasi. Penelitian dilakukan terhadap ULP dan UKK Imigrasi di 8 provinsi di Indonesia yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, NTT, DI Yogyakarta dan Jawa Timur. Dari hasil penelitian, didapat data bahwa sebagian besar mampu mencapai target pelayanan paspor yang ditentukan. ULP Pondok Pinang misalnya mampu menangani 230 permohonan per hari atau setara 95,83 ?ri target. ULP Banyuwangi bahkan berhasil mencapai 100% target yaitu sebanyak 40 pemohon tiap hari. Meski begitu, peningkatan harus dilaksanakan di bidang SDM, sarana prasarana dan gangguan kesisteman. Berdasar survei masih ditemui keluhan soal gangguan SIMKIM (aplikasi pendaftaran antri paspor online). Peneliti Balitbangkumham, Tony Yuri, mengatakan secara keseluruhan kinerja ULP bisa dikatakan efektif. Peningkatan fungsi masih harus dilakukan oleh UKK Imigrasi. “UKK Imigrasi baru menjalankan fungsi paspor, tapi fungsi pengawasan belum,” ujarnya. Menurut Tony, yang membedakan UKK dengan ULP adalah soal fungsi penegakan hukum. UKK seharusnya punya fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian. Namun, akibat SDM yang belum siap, fungsi ini baru berjalan sebagian di banyak UKK yang dijadikan lokus penelitian. Tony menyarankan agar Ditjen Imigrasi dapat memposisikan Pejabat Imigrasi di tiap UKK. “Tapi fungsinya ya harus untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan, tidak boleh merangkap jadi struktural,” saran Tony. (*Humas)

 

Bagikan berita melalui