- Jumlah petugas di lapas terbuka belum sebanding dengan jumlah narapidana. Temuan ini disampaikan oleh peneliti Balitbangkumham, Ahmad Sanusi. Sementara di lapas tertutup terjadi over kapasitas narapidana, di lapas terbuka jumlah penjaga justru terlalu banyak.
Menurut Sanusi, butuh lebih banyak pejabat fungsional dalam lapas terbuka. Fungsinya untuk membekali narapidana dengan keterampilan sosial sebelum kembali ke masyarakat. Hal ini yang harus ditingkatkan dalam pengelolaan sdm lapas terbuka.
Selain itu, harus ada peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dan pembuatan standar operasional prosedur. SOP ini mengatur pembagian kerja pegawai sesuai level dan keterampilannya. (*humas)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023