Aplikasi TigaA Balitbangkumham telah terpasang di gawai Menteri Hukum dan HAM. Kini, Menkumham dapat memantau secara realtime hasil survei Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tiap UPT di seluruh Indonesia.
Kepala Balitbangkumham, Asep Kurnia, bersama tim baru saja memaparkan aplikasi TigaA pada Menkumham, Yasonna H. Laoly. Dalam paparannya, Asep menuturkan aplikasi ini dapat memantau penilaian masyarakat yang menikmati pelayanan publik Kemenkumham.
Nantinya, di tiap unit pelayanan publik seperti Kantor Imigrasi maupun Lapas, akan ada QR Code yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan pertanyaan survei. Masyarakat dapat mengisi survei lewat gawai masing-masing. “Hasilnya bisa langsung dilihat oleh Kakanwil, Dirjen dan Bapak Menteri secara langsung,” tutur Asep.
Ditemui di kantornya Selasa (05/11) lalu, Yasonna mengapresiasi adanya aplikasi ini. Menurutnya, aplikasi ini memudahkan pimpinan untuk memetakan masalah dan menetapkan kebijakan soal pelayanan publik. Ia menghimbau agar seluruh UPT dapat memanfaatkan aplikasi ini dan memasang QRCode di tiap unit layanan. “Oke, ini sangat membantu. Nanti sampaikan ke seluruh UPT untuk pasang QRCode ini, itu arahan saya,” tuturnya. (*Humas)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023