Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, baru saja menerbitkan Permenkumham Nomor 29 tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Aturan yang baru ini mengatur tentang tahapan pembangunan ZI mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian satker WBK/ WBBM. Survei IPK/IKM yang digagas Balitbangkumham lewat aplikasi 3A menjadi salah satu indikator penentuan usulan satker WBK/WBBM. Di aturan yang baru, Balitbangkumham ditugaskan untuk mendistribusikan QRCode ke seluruh Kanwil dan mengolah hasil survei menjadi laporan yang disampaikan pada Kantor Wilayah.
Akses Permenkumham Nomor 29 tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM disini. Permenkumham_PMPZI
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023